Term Of Service Fast Checkout

Syarat dan Ketentuan Pedagang (“S&K Pedagang”) ini, berlaku sebagai perjanjian yang mengikat antara FLIK dan Pedagang FLIK dalam pelaksanaan “Kerja Sama” yang akan didefinisikan dalam S&K Pedagang ini. Untuk kejelasan, dalam S&K Pedagang ini:

  1. Pedagang FLIK” atau “Pedagang” adalah pedagang yang telah melakukan pendaftaran untuk melakukan Kerja Sama dengan FLIK dan telah terdaftar sebagai Pedagang FLIK; dan

  2. FLIK” adalah PT FLIK TEKNOLOGI INDONESIA yang menyediakan solusi 1-click checkout kepada para pedagangnya untuk mengoptimalkan transaksi-transaksi dalam jaringan pada situs web dan/atau aplikasi miliknya.

Pedagang dan FLIK secara bersama-sama dalam S&K Pedagang ini akan disebut sebagai “Para Pihak”, dan secara masing-masing disebut sebagai “Pihak”. S&K Pedagang ini adalah versi yang ditetapkan oleh FLIK pada tanggal 15 November 2023.

Kami berhak untuk mengubah, memodifikasi atau menambahkan S&K Pedagang setiap saat atas kebijakan absolut Kami sendiri dengan menampilkan versi perubahan atas S&K Pedagang pada situs web Kami dan/atau dasbor Pedagang FLIK. Kami akan memberitahukan Anda atas pengkinian S&K Pedagang, dimana pemberitahuan tersebut akan memberikan 7 hari kalender atau periode waktu yang disepakati bersama secara tertulis, kecuali disyaratkan oleh badan pemerintah, pihak berwenang dan/atau diminta oleh mitra Kami untuk melakukan perubahan secara langsung atau dalam waktu yang lebih cepat (“Periode Pemberitahuan”) untuk Anda meninjau dan memberitahu Kami secara tertulis tentang keberatan apapun terhadap S&K Pedagang terkini. Dalam hal tidak ada keberatan tertulis dari Anda yang Kami terima pada saat berakhirnya Periode Pemberitahuan, S&K Pedagang terkini akan berlaku sepenuhnya untuk Anda setelah berakhirnya Periode Pemberitahuan. S&K Pedagang terkini tersebut akan membatalkan dan menggantikan semua versi sebelumnya.

Mohon untuk membaca dan mempelajari seluruh ketentuan-ketentuan dalam S&K Pedagang agar Pedagang memahami hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan Kerja Sama.

S&K Pedagang ini ditandatangani menggunakan tanda tangan digital, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait, Pedagang menyatakan dan menjamin bahwa tanda tangan digital adalah tanda tangan yang asli dan sah dari Pedagang atau pihak yang berwenang dan sah mewakili Pedagang, dan Pedagang tidak akan menyangkal keberlakuan dan keaslian dari tanda tangan digital. Maka S&K Pedagang ini adalah perjanjian yang dibuat oleh dan antara FLIK dan Anda.

PASAL 1 - DEFINISI

Istilah yang dimulai dengan huruf besar dalam S&K Pedagang ini memiliki definisi sebagaimana ditentukan dalam S&K Pedagang:

  1. Dana Settlement” adalah Dana Transaksi yang telah dipotong Komisi FLIK, Biaya Payment Gateway dan pajak-pajak sebagaimana berlaku..

  2. Dana Transaksi” adalah dana yang dihasilkan dari setiap penerimaan Transaksi.

  3. Data Transaksi” adalah data yang dihasilkan dari penerimaan Transaksi yang dicatat dan dihitung oleh atau dari sisi FLIK, seperti, antara lain, jumlah Transaksi, nilai Transaksi atau Dana Transaksi, dan waktu pelaksanaan Transaksi.

  4. Data Pribadi” adalah setiap data yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi, menghubungi atau melacak seseorang individu, sendiri atau dalam kombinasi dengan informasi lain, secara langsung atau tidak langsung.

  5. Hari Kerja” adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat dimana bank-bank di Indonesia beroperasi secara penuh, tidak termasuk hari libur yang ditentukan dan diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.

  6. Hukum Perlindungan Data” berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dengan seluruh peraturan turunan dan pelaksana dan perubahannya dari waktu ke waktu.

  7. Kerja Sama” adalah kerja sama yang disepakati oleh dan antara Para Pihak untuk memungkinkan Pedagang untuk mengaktifkan solusi 1-click checkout dalam situs web dan/atau aplikasi miliknya untuk menerima Transaksi dan Pembelanja dapat membuat Transaksi untuk membeli/membayar Produk Pedagang.

  8. Laporan Settlement” adalah laporan yang berisikan Data Transaksi dan Dana Settlement yang dicatat dan dihitung untuk suatu hari sejak pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai dengan pukul 23.59 WIB pada hari tersebut.

  9. Lokasi Usaha” adalah lokasi-lokasi yang telah didaftarkan oleh Pedagang kepada FLIK dan disetujui oleh FLIK untuk pelaksanaan Kerja Sama, baik lokasi fisik, seperti toko atau gudang, dan lokasi digital, seperti situs web atau aplikasi.

  10. Komisi FLIK” adalah tarif yang ditagihkan oleh FLIK kepada Pedagang untuk setiap pembayaran Transaksi yang diproses melalui FLIK berdasarkan Kerja Sama.

  11. Biaya Payment Gateway” adalah tarif yang ditagihkan oleh penyedia payment gateway kepada Pedagang untuk setiap pembayaran Transaksi yang diproses melalui FLIK.

  12. Biaya Pengiriman” adalah tarif yang ditagihkan oleh penyedia logistik pihak ketiga untuk menangani proses pengiriman dari toko atau gudang Pedagang ke alamat tujuan Pembelanja.

  13. Pembelanja” adalah pihak yang merupakan pengguna jasa 1-click checkout yang disediakan oleh FLIK untuk membuat pesanan dan pembayaran untuk transaksi niaga elektronik.

  14. Otoritas Berwenang” adalah lembaga atau instansi yang memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  15. Produk” adalah barang dan/atau jasa yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ditawarkan, dijual dan/atau disediakan oleh Pedagang.

  16. Transaksi” adalah transaksi pembayaran non-tunai yang dilakukan dengan menggunakan instrumen pembayaran, berdasarkan metode penerimaan pembayaran yang dipilih oleh Pedagang, yang diproses oleh FLIK berdasarkan Kerja Sama ini.

  17. Tagihan Balik” adalah keberatan yang diajukan oleh pemilik kartu sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan kepada Anda, termasuk pembayaran yang dianggap sebagai transaksi penipuan.

  18. Gerbang Pembayaran” adalah layanan yang diberikan untuk dapat memproses pembayaran dengan metode pembayaran yang tersedia dan diaktifkan oleh Anda yang dilakukan oleh Pembelanja untuk barang yang dibeli dari Anda.

PASAL 2 - KERJA SAMA

  1. Dengan memberikan persetujuannya atas S&K Pedagang ini berarti Pedagang telah sepakat untuk melakukan Kerja Sama dan mematuhi S&K Pedagang ini.

  2. Dalam Kerja Sama, FLIK berhak untuk menentukan metode Transaksi untuk penerimaan Transaksi Pedagang dan mengubahnya dari waktu ke waktu.

  3. Penerimaan Transaksi hanya dapat dilakukan di Lokasi Usaha yang disetujui oleh FLIK. Perubahan Lokasi Usaha wajib diberitahukan kepada dan disetujui sebelumnya oleh FLIK.

  4. Kerja Sama dan penerimaan Transaksi akan dilaksanakan dan diaktifkan sesuai dengan jadwal dan kebijakan yang ditentukan oleh FLIK.

  5. Untuk kejelasan terkait dengan pemrosesan Transaksi, S&K Pedagang ini berlaku untuk seluruh Transaksi yang diproses melalui FLIK berdasarkan Kerja Sama.

  6. FLIK berhak untuk melakukan peninjauan secara berkala atas pelaksanaan Kerja Sama dari waktu ke waktu.

  7. Untuk tujuan know-your-customer, pencegahan pencucian uang, pendanaan teroris dan/atau kepatuhan lainnya, dan sepanjang yang diizinkan oleh hukum, kami memiliki hak, namun bukan merupakan suatu kewajiban, untuk (a) meminta Anda untuk menyediakan data pribadi atau informasi lainnya (untuk menghindari keraguan, segala data pribadi yang disediakan akan tunduk pada Kebijakan Privasi), dan/atau (b) menjalankan langkah tambahan untuk memverifikasi identitas atau latar belakang Anda. Apabila Anda tidak lolos prosedur uji tuntas, maka FLIK memiliki hak untuk membatalkan atau mengakhiri keberlakuan S&K Pedagang ini dan Kerja Sama secara sepihak.

  8. Apabila tidak ada transaksi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal go-live atau tanggal transaksi terakhir (“Dormant”), Kami dapat menganggap akun Anda sebagai Dormant, dan akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Anda menginformasikan bahwa akun Anda telah dianggap Dormant. Dengan akun Dormant, segala layanan FLIK akan dinonaktifkan. Untuk kembali mengaktifkan layanan FLIK setelah akun Anda dinyatakan Dormant, Anda akan diminta untuk mengirimkan kembali beberapa informasi dan/atau dokumen untuk Kami menjalankan kembali uji tuntas konsumen sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3 - LARANGAN PRAKTIK KECURANGAN

  1. Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa Kerja Sama ini dilandaskan pada itikad baik. Oleh karenanya, praktik kecurangan sangat dilarang.

  2. Pedagang bertanggung jawab secara penuh atas seluruh tindakan yang dilakukan oleh perwakilannya, termasuk akibat atas tindakan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada, pelanggaran yang dilakukan oleh perwakilannya atas S&K Pedagang ini.

  3. Pedagang dianggap telah melakukan pelanggaran atas S&K Pedagang, apabila:

    1. Pedagang dan/atau perwakilan Pedagang melanggar salah satu atau beberapa ketentuan dalam S&K Pedagang ini atau lalai atau gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya dan/atau kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam S&K Pedagang ini dan/atau lampiran-lampirannya; atau

    2. Pedagang dan/atau perwakilan Pedagang memberikan keterangan, informasi, pernyataan dan jaminan, ataupun data yang tidak benar dan/atau menyesatkan kepada FLIK; atau

    3. Pedagang dan/atau perwakilan Pedagang melakukan atau melaksanakan tindakan penyalahgunaan, sebagai contoh (i) menimbulkan kerugian atau berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materil maupun immateril, kepada FLIK atau mitra FLIK.; (ii) dilakukan dengan itikad buruk untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, seperti, antara lain pelaksanaan Transaksi fiktif/palsu; dan/atau (iii) dilakukan untuk mengelabui, menipu dan/atau memanipulasi sistem pemrosesan Transaksi yang diselenggarakan oleh FLIK.

  4. Dalam hal FLIK menemukan indikasi terjadinya suatu pelanggaran, FLIK memiliki hak untuk melakukan investigasi. Dalam pelaksanaan investigasi, FLIK memiliki hak untuk mengambil salah satu atau lebih tindakan-tindakan berikut:

    1. Menghentikan atau memblokir penerimaan atau pemrosesan Transaksi Pedagang.

    2. Menangguhkan pengiriman Dana Settlement Pedagang atau menahan Dana Settlement Pedagang.

    3. Menangguhkan pengiriman Laporan Settlement.

    4. Memblokir fitur-fitur terkait penerimaan Transaksi Pedagang, seperti, antara lain; fitur pembatalan Transaksi atau refund.

  5. Tindakan-tindakan yang dilakukan FLIK berdasarkan ayat 4 di atas akan dilaksanakan oleh FLIK untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan.

  6. Apabila berdasarkan investigasi, pelanggaran tidak terbukti terjadi, maka FLIK akan menghentikan pelaksanaan tindakan-tindakan yang dilakukan sebagaimana disebut pada ayat 4 Pasal ini.

  7. Apabila berdasarkan investigasi, pelanggaran dapat dibuktikan oleh FLIK, maka FLIK berhak untuk mengambil salah satu atau lebih tindakan-tindakan berikut:

    1. Menghentikan atau memblokir penerimaan atau pemrosesan Transaksi Pedagang, baik untuk sementara waktu atau secara permanen

    2. Menghentikan pengiriman Dana Settlement Pedagang atau menahan Dana Settlement Pedagang, baik untuk sementara waktu atau secara permanen.

    3. Menghentikan pengiriman Laporan Settlement Pedagang, baik untuk sementara waktu atau secara permanen

    4. Meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh FLIK dan/atau Pembelanja akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Pedagang atau perwakilan Pedagang, sesuai dengan cara-cara yang diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada, memotong dan mengambil Dana Transaksi atau Dana Settlement Pedagang sebagai ganti rugi atas kerugian material yang timbul dari pelanggaran.

    5. Mengakhiri Kerja Sama dan S&K Pedang ini secara sepihak.

  8. Dalam hal Pedagang dan/atau perwakilan Pedagang melakukan pelanggaran yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, sehingga pelanggaran tersebut diselidiki atau disidik oleh Otoritas Berwenang, maka FLIK berhak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan atau penyidikan tersebut dan melakukan tindakan-tindakan yang diperintahkan oleh Otoritas Berwenang. Terkait dengan hal ini, Pedagang sepakat bahwa FLIK berhak untuk melakukan seluruh tindakan-tindakan yang diperintahkan oleh Otoritas Berwenang terhadap Pedagang baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan eksekusi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau perwakilan Pedagang, tindakan-tindakan dimaksud, termasuk namun tidak terbatas pada, tindakan-tindakan yang dimaksud dalam ayat 4 dan ayat 7 Pasal ini.

  9. Pedagang dengan ini sepakat bahwa Pedagang tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, klaim, dan/atau ganti rugi terhadap FLIK atas pelaksanaan tindakan-tindakan yang FLIK lakukan berdasarkan Pasal ini.

  10. Para Pihak sepakat bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal ini tidak memerlukan perintah pengadilan.

PASAL 4 - BIAYA-BIAYA

  1. Pedagang sepakat bahwa FLIK memiliki hak untuk menagihkan Komisi FLIK dan Biaya Payment Gateway (secara bersama-sama disebut sebagai “Biaya-Biaya”) yang berlaku untuk setiap Transaksi sukses yang diproses melalui FLIK. Nilai (rate) Biaya-Biaya yang berlaku terhadap Pedagang ditentukan berdasarkan metode Transaksi Pedagang, kategori usaha dan klasifikasi skala usaha.

  2. Pedagang sepakat untuk tidak menagihkan Biaya-Biaya kepada Pembelanja.

  3. Pedagang sepakat bahwa FLIK memiliki hak yang tunggal dan mutlak untuk menentukan nilai (rate) Biaya-Biaya. Untuk menghindari keraguan, FLIK akan menginformasikan nilai (rate) Biaya-Biaya yang berlaku paling lambat 3 Hari Kerja sebelum keberlakuan nilai (rate) Biaya-Biaya. Informasi tersebut akan dipublikasikan oleh FLIK pada dasbor Pedagang.

PASAL 5 - SETTLEMENT

  1. Pedagang berhak untuk menerima Laporan Settlement dan Dana Settlement. Laporan Settlement dan Dana Settlement secara berturut-turut dikirim ke alamat email dan rekening bank yang telah didaftarkan oleh Pedagang kepada FLIK untuk tujuan penerimaan Laporan Settlement dan Dana Settlement. Pelaksanaan transfer atas Dana Settlement tidak dapat dilakukan, jika Dana Settlement belum melebihi Rp100.000 (seratus ribu Rupiah).

    1. Dana Settlement akan ditransfer pada H+1 (Hari Kerja) setelah pemberitahuan Transaksi berhasil diterima Transaksi kepada Pembelanja; dan

    2. Laporan Settlement akan dikirimkan pada hari settlement atas Dana Settelement

  2. Pengiriman Laporan Settlement dan transfer Dana Settlement hanya akan dilaksanakan pada Hari Kerja. Jika hari dimana Laporan Settlement seharusnya dikirimkan atau Dana Settlement seharusnya ditransfer jatuh pada hari libur, maka Laporan Settlement atau Dana Settlement akan dikirimkan atau ditransfer pada Hari Kerja berikutnya.

  3. Yang dimaksud dengan “Waktu Cut Off” adalah batas waktu akhir dimana FLIK melakukan pencatatan Transaksi pada suatu hari yaitu pada pukul 23.59 (WIB).

  4. Koreksi: FLIK berhak untuk melakukan koreksi terhadap Laporan Settlement dan Dana Settlement Pedagang, apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan pada Laporan Settlement dan/atau Dana Settlement yang diterima oleh Pedagang, kesalahan dimaksud seperti, antara lain, kelebihan atas nilai Dana Settlement yang diterima oleh Pedagang atau kesalahan pencatatan Data Transaksi pada Laporan Settlement. Koreksi atas Dana Settlement dapat dilakukan dengan cara pemotongan langsung terhadap Dana Settlement Pedagang yang akan diterima pada hari-hari selanjutnya atau dengan penagihan kepada Pedagang yang wajib dibayarkan secara penuh oleh Pedagang sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditentukan oleh FLIK.

  5. Seluruh sisa dana (apabila ada) akan ditransfer kepada Pedagang pada H+1 sejak pengakhiran Kerja Sama.

PASAL 6 - REKONSILIASI

  1. Pedagang dapat mengajukan Klaim Transaksi kepada FLIK yang mana Klaim Transaksi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rekonsiliasi, jika menurut FLIK dibutuhkan. Yang dimaksud dengan "Klaim Transaksi" adalah klaim yang diajukan oleh Pedagang atas suatu atau beberapa Transaksi secara sekaligus mengenai perbedaan pencatatan Data Transaksi dari FLIK dan data pencatatan Transaksi dari Pedagang, atau kesalahan pada Dana Transaksi, Dana Settlement, dan/atau pengenaan Biaya-Biaya.

  2. Klaim Transaksi hanya dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Laporan Settlement.

  3. FLIK berhak untuk mengajukan permintaan rekonsiliasi kepada Merchant atau melakukan rekonsiliasi atas kebijakannya sendiri untuk menyelesaikan suatu kasus tertentu, seperti, antara lain, kekeliruan pengiriman Dana Settlement. Apabila dibutuhkan oleh FLIK, Merchant wajib untuk membantu FLIK dalam pelaksanaan rekonsiliasi tersebut dengan menyerahkan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan rekonsiliasi.

PASAL 7 - KEBIJAKAN REFUND

  1. "Refund" adalah pengembalian Dana Transaksi kepada Pembelanja karena adanya permintaan pengembalian dana dari Pembelanja, yang disebabkan oleh, di antaranya, pembatalan atas suatu Transaksi atau alasan lain sebagaimana yang disepakati oleh dan antara Pedagang dan Pembelanja.

  2. Proses Refund akan secara langsung dilaksanakan oleh FLIK kepada Pembelanja dalam waktu 7 sampai 14 Hari Kerja sejak permintaan Refund dibuat oleh Pembelanja. Untuk menghindari keraguan, Pedagang memiliki kewajiban untuk menyetujui permintaan Refund yang dibuat oleh Pembelanja sebelum FLIK memproses Refund kepada Pembelanja.

  3. Kecuali disepakati lain oleh FLIK, seluruh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan Refund akan ditanggung oleh Pedagang. Untuk menghindari keraguan, biaya-biaya akan termasuk di antaranya, Komisi FLIK, Biaya Payment Gateway dan Biaya Pengiriman.

  4. Pedagang sepakat untuk melepaskan dan membebaskan FLIK dari segala klaim dan/atau tuntutan yang mungkin timbul sehubungan dengan permintaan Refund yang dibuat oleh Pembelanja.

PASAL 8 - LAYANAN PEMROSESAN KARTU

  1. Anda mengakui, menyetujui dan berjanji bahwa ketika menerima pembayaran melalui kartu, Anda akan mematuhi semua pedoman, aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh segala bank, lembaga jasa keuangan, jaringan pembayaran, atau lembaga keuangan intermediasi lainnya yang mengoperasikan jaringan pembayaran yang didukung oleh penyedia layanan Gerbang Pembayaran (“Aturan Jaringan”). Anda mengakui, menerima, dan berjanji untuk mematuhi semua Aturan Jaringan, termasuk namun tidak terbatas pada larangan untuk memberikan pengembalian uang tunai atas tagihan pada kartu kredit secara langsung atau pembelian kembali atas barang yang dijual.

  2. Anda diwajibkan untuk menyimpan catatan atau bukti penjualan, pengiriman barang dan penerimaan pembayaran, seperti slip pengiriman, tanda terima dan dokumen lainnya yang dapat digunakan untuk membuktikan hak Anda untuk menerima pembayaran, sebagai bukti jika terjadi sengketa. Anda mengakui dan menegaskan bahwa Anda bertanggung jawab sendiri untuk memelihara catatan yang lengkap atas semua informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pengiriman barang.

  3. Anda mengakui dan menyetujui bahwa atas setiap permintaan Tagihan Balik yang dilakukan oleh pemilik kartu kredit akan menjadi tanggung jawab dari Anda untuk membuktikan bahwa Anda berhak untuk menolak permintaan tersebut. Dalam hal penolakan atas Tagihan Balik tersebut tidak disetujui berdasarkan Aturan Jaringan, Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda akan bertanggung jawab penuh atas Tagihan Balik tersebut dan melepaskan FLIK dari segala tuntutan dan/atau klaim yang timbul sehubungan dengan Tagihan Balik.

  4. Anda mengakui dan menyetujui bahwa atas setiap Tagihan Balik yang terjadi, FLIK memiliki kewajiban untuk menahan hasil penjualan Anda yang diproses melalui FLIK sesuai dengan jumlah Tagihan Balik yang berlangsung dan melakukan pemotongan atas hasil penjualan Anda dalam hal penolakan atas suatu Tagihan Balik tidak disetujui oleh bank.

PASAL 9 - PERNYATAAN DAN JAMINAN

Pedagang dengan ini menyatakan dan menjamin sebagai berikut:

  1. Jika Pedagang merupakan pihak orang perseorangan, maka Pedagang menyatakan dan menjamin bahwa: Pedagang merupakan Pihak yang cakap secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam S&K Pedagang ini berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Cakap secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia yaitu, telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah, dan tidak berada di bawah pengampuan. Dalam hal Pedagang merupakan seorang individu yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah menikah, atau pihak yang berada di bawah pengampuan, maka FLIK akan menganggap bahwa persetujuan yang diberikan oleh Pedagang telah disetujui oleh orang tua, wali, atau pengampu dari Pedagang yang sah secara hukum untuk mewakili Pedagang.

  2. Pedagang memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dan bertindak sebagai subjek hukum, melaksanakan kegiatan usaha Pedagang, serta melaksanakan Kerja Sama.

  3. Seluruh data dan informasi yang Pedagang serahkan kepada FLIK merupakan data dan informasi yang benar, lengkap, akurat, dan valid dan penyerahannya bukan merupakan suatu pelanggaran atas hukum atau kepentingan pihak manapun.

  4. Pedagang tidak sedang terlibat dalam suatu perkara hukum, seperti, Pedagang sedang diajukan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau sedang diberikan sanksi oleh Otoritas Berwenang yang berpotensi membahayakan pelaksanaan Kerja Sama atau merugikan FLIK dan/atau Pembelanja.

  5. Pedagang tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan atau terlibat secara aktif dalam kegiatan yang merupakan suatu pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hukum yang merupakan suatu tindakan kejahatan seperti, termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan, pencucian uang, pendanaan kegiatan terorisme, kegiatan pornografi, prostitusi, atau perjudian, atau kejahatan di bidang keuangan.

  6. Pihak-pihak yang mewakili Pedagang untuk memberikan persetujuan atas S&K Pedagang ini dan/atau melaksanakan Kerja Sama ini merupakan pihak-pihak yang sah dan berwenang untuk mewakili Pedagang.

PASAL 10 - PENGAKHIRAN

  1. S&K Pedagang ini akan berlaku sejak Pendaftaran dan akan tetap mengikat dan berlaku selama Anda masih mengakses dan menggunakan jasa FLIK. S&K Pedagang ini akan tetap berlaku sampai diakhiri pada saat pengakhiran jasa FLIK (baik oleh Anda maupun FLIK). Apabila Anda keberatan dengan S&K Pedagang atau tidak puas dengan jasa FLIK, Anda hanya dapat menutup akun anda pada FLIK dan berhenti mengakses atau menggunakan jasa FLIK.

  2. FLIK memiliki hak, atas kebijakan tunggal dan absolut, untuk menangguhkan, menghentikan, mengakhiri atau mengubah akses terhadap jasa FLIK, dengan atau tanpa pemberitahuan kepada anda, setiap saat tanpa menimbulkan tanggung jawab apapun dan dalam bentuk apapun kepada anda atau pihak ketiga manapun dengan alasan apapun (termasuk namun tidak terbatas pada anda yang telah menyalahi, melanggar, menyalahgunakan atau memanipulasi atau memanipulasi syarat atau ketentuan dalam S&K Pedagang ini atau dengan cara lain bertindak tidak etis). Tanpa mengesampingkan apapun dalam Pasal ini, S&K Pedagang ini akan berlaku tanpa batas waktu kecuali dan sampai FLIK memiliki untuk mengakhirinya. Lebih lanjut, FLIK memiliki hak untuk memindahkan dan menghapus data apapun dalam dan konten pada akun anda akan tetapi dapat menyimpan Data Transaksi untuk keperluan kepatuhan pajak, hukum atau peraturan sepanjang yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap dugaan aktivitas penipuan, penyalahgunaan atau ilegal yang mungkin menjadi dasar penangguhan, penghentian, pengakhiran atau modifikasi tersebut dapat dirujuk oleh FLIK kepada otoritas penegak hukum yang terkait.

  3. Pengakhiran S&K Pedagang ini atas alasan apapun tidak melepaskan Para Pihak dari kewajiban yang tertunda berdasarkan S&K Pedagang ini dan Kerja Sama.

  4. Untuk tujuan pengakhiran, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek) dimana keputusan pengadilan tidak diperlukan untuk mengakhiri S&K Pedagang ini dan Kerja Sama.

PASAL 11 - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Seluruh Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”) yang terkandung dalam Kerja Sama adalah dan akan tetap menjadi milik eksklusif dari Pihak yang memilikinya pada saat S&K Pedagang ini disepakati. Para Pihak dapat menggunakan HAKI milik Pihak lainnya hanya untuk kepentingan Kerja Sama.

  2. Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam S&K Pedagang ini, tanpa persetujuan tertulis dari masing-masing Pihak yang memiliki HAKI, Para Pihak tidak diperkenankan untuk memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan menggunakan HAK yang merupakan milik salah satu Pihak, meskipun S&K Pedagang ini atau Kerja Sama telah berakhir atau diakhiri.

  3. Tidak ada ketentuan berdasarkan S&K Pedagang ini yang dapat diinterpretasikan sebagai pengalihan hak milik atas HAKI dari satu Pihak kepada Pihak lainnya.

PASAL 12 - KERAHASIAAN

  1. Pedagang wajib untuk menjaga kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia yang diperoleh ataupun timbul dari pelaksanaan Kerja Sama. Untuk keperluan Pasal ini, yang dimaksud “Informasi Rahasia” adalah seluruh informasi, data (termasuk data teknis), keterangan maupun petunjuk (termasuk petunjuk teknis  atau know how), termasuk namun tidak terbatas pada; (a) data-data yang muncul dari pelaksanaan Kerja Sama yang diterima oleh Pedagang (b) data-data yang diserahkan oleh FLIK kepada Pedagang dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama, (c) seluruh informasi atau data yang terkait dengan penelitian, produk-produk, jasa-jasa, pasar, proses-proses, rancangan-rancangan, skema-skema, atau keuangan milik salah satu Pihak, (d) strategi pemasaran,  (e) HAKI milik salah satu Pihak yang diungkapkan kepada Pihak lainnya yang belum diketahui oleh publik atau merupakan suatu kerahasiaan, dan  (f) seluruh informasi dan data (dalam bentuk apapun) yang terdapat atau disimpan dalam sistem penyimpanan masing-masing Pihak.

  2. Pedagang dilarang untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari FLIK ataupun dari pemilik sah Informasi Rahasia tersebut.

  3. Yang tidak termasuk dalam Informasi Rahasia berdasarkan Perjanjian ini adalah, informasi yang:

    1. tersedia untuk masyarakat umum sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini dan ketersediaannya bukan karena pelanggaran atas Perjanjian ini;

    2. telah diungkapkan atau diketahui oleh salah satu Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini dan sepanjang informasi tersebut tidak diatur oleh perjanjian kerahasiaan lainnya di mana Pihak tersebut merupakan pihak di dalamnya;

    3. telah diperoleh atau diterima oleh salah satu Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini dari pihak ketiga dan dimiliki atau dikuasai secara sah oleh Pihak tersebut dan pihak ketiga tersebut dengan tidak melanggar kewajiban kerahasiaan berdasarkan perjanjian lainnya atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    4. dikembangkan sendiri oleh salah satu Pihak secara independen sebagaimana dibuktikan dengan suatu bukti tertulis; dan

    5. wajib untuk diungkapkan karena diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perintah, putusan, atau penetapan pengadilan, atau perintah dari lembaga berwenang untuk pemenuhan suatu kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pedagang sepakat bahwa FLIK memiliki hak dan kewenangan yang untuk melakukan audit terhadap Pedagang sebagaimana diperlukan atau dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini. Pedagang memahami bahwa persyaratan ini adalah wajib sebagaimana dibutuhkan untuk kepatuhan ISO 27001.

  5. Ketentuan Pasal ini juga mengacu kepada Kebijakan Privasi sebagaimana ditetapkan oleh FLIK. Dengan memberikan persetujuan Pedagang atas S&K Pedagang ini, berarti Pedagang juga sepakat dengan ketentuan yang diatur dalam Kebijakan Privasi. Kebijakan Privasi adalah merupakan lampiran dan satu kesatuan dari S&K Pedagang ini.

  6. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan tetap berlaku untuk seterusnya walaupun Perjanjian ini berakhir atau diakhiri.

PASAL 13 - PENYIMPANAN DAN PENGOLAHAN DATA TRANSAKSI

  1. Sepanjang yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, FLIK akan memiliki atau akan diberikan hak untuk menyimpan dan mengolah data transaksi pada situs dan/atau aplikasi Pedagang yang diproses melalui fitur FLIK, termasuk namun tidak terbatas pada nama produk, kuantitas dan profil pembelanja.

  2. Sepanjang yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, FLIK dapat mentransfer data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas kepada afiliasinya dan/atau pihak ketiga lainnya dengan tujuan mengembangkan fitur dan memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa FLIK. Untuk menghindari keraguan, tidak ada tujuan lain yang dimaksudkan untuk mentransfer data transaksi selain sebagaimana disebut dalam Kebijakan Privasi, termasuk memperjualbelikan data transaksi Pedagang kepada pihak lain yang memiliki usaha yang sama atau produk sejenis dengan Pedagang.

  3. Para Pihak sepakat bahwa Flik wajib untuk menerapkan berbagai pengamanan dan berusaha untuk memastikan keamanan data transaksi dan/atau data lainnya pada sistem Flik, dan hanya dapat diakses oleh sejumlah kecil karyawan Flik yang memiliki hak akses khusus ke sistem tersebut. Namun demikian, Para Pihak sepakat bahwa tidak ada jaminan atau keamanan absolut yang dapat diberikan oleh FLIK.

  4. Ketentuan Pasal ini juga merujuk pada Kebijakan Privasi sebagaimana yang ditetapkan oleh FLIK.

PASAL 14 - BRANDING

Merchant dengan ini memberikan persetujuannya kepada FLIK untuk menggunakan nama, logo, atau merek (branding) dari Pedagang untuk tujuan pengumuman bahwa Pedagang menggunakan jasa FLIK atau tujuan pengumuman program promosi atau pemasaran kepada publik.

PASAL 15 - KEADAAN KAHAR

  1. Dalam hal terjadi keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan dalam S&K Pedagang ini dan/atau Kerja Sama oleh salah satu Pihak yang timbul atau disebabkan oleh keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini, maka seluruh keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan atau wanprestasi dari Pihak tersebut. Pihak yang tidak mengalami Keadaan Kahar tersebut tidak akan melakukan tuntutan, gugatan dan/atau meminta ganti kerugian atas keterlambatan atau kegagalan tersebut kepada Pihak yang mengalami Keadaan Kahar. Untuk keperluan Pasal ini, yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali masing-masing Pihak dan bukan disebabkan karena kesalahan maupun kelalaian dari masing-masing Pihak, seperti: pemogokan, embargo, huru-hara, pertempuran, peperangan, kebakaran, peledakan, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, dan lain-lain.

  2. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya atas terjadinya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak Pihak tersebut mengetahui bahwa Keadaan Kahar telah terjadi.

  3. Semua kerugian yang diderita oleh salah satu Pihak karena terjadinya Keadaan Kahar tidak dibebankan sebagai tanggung jawab Pihak lainnya.

  4. Keterlambatan atau kelalaian Pihak untuk memberitahukan terjadinya Keadaan Kahar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat 2 di atas, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai suatu Keadaan Kahar.

  5. Setelah berakhirnya Keadaan Kahar maka Pihak yang mengalami Keadaan Kahar tersebut wajib segera melaksanakan dan memenuhi kewajiban-kewajibannya yang tertunda akibat dari terjadinya Keadaan Kahar.

  6. Dalam hal Keadaan Kahar tidak kunjung berakhir dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja maka Para Pihak sepakat untuk melakukan pertemuan guna membahas keberlangsungan Perjanjian ini.

  7. Dalam hal Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini karena alasan Keadaan Kahar yang tidak kunjung berakhir maka masing-masing Pihak sepakat untuk tidak akan meminta ganti rugi atas pengakhiran tersebut kepada Pihak lainnya.

PASAL 16 - PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

Pedagang bertanggung jawab penuh atas penyediaan barang dan/atau jasa kepada pembelanja. Oleh karena itu, Pedagang dengan ini akan membebaskan dan mempertahankan FLIK dari segala tuntutan, gugatan, ganti rugi, dan/atau klaim yang diajukan oleh pembelanja dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan kelalaian atau kesalahan Pedagang dalam menyediakan barang dan/atau jasa kepada pembelanja.

PASAL 17 - LAIN-LAIN

  1. Hukum Yang Berlaku. Seluruh ketentuan dalam S&K Pedagang ini, termasuk lampiran-lampirannya, tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

  2. Penyelesaian Perselisihan. Setiap dan segala sengketa, perselisihan atau pertentangan yang timbul dari atau sehubungan dengan Kerja Sama, termasuk perselisihan mengenai keabsahan, penutupan, efek mengikat, pelanggaran, perubahan, berakhirnya masa berlaku atau pengakhiran S&K Pedagang ini (secara bersama-sama “Sengketa”), akan, diusahakan sebaik mungkin untuk diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak. Apabila Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari salah satu Pihak kepada Pihak lain mengenai telah terjadinya Sengketa, Para Pihak setuju bahwa Sengketa tersebut akan dirujuk pada dan akhirnya diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  3. Sistem FLIK:

    1. FLIK berhak dari waktu ke waktu melakukan perawatan atau perbaikan terhadap sistem pemrosesan Transaksi FLIK yang mungkin saja menyebabkan Pedagang tidak dapat melakukan penerimaan Transaksi untuk beberapa waktu.

    2. FLIK tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun bahwa sistem pemrosesan Transaksi milik FLIK akan 100% tersedia setiap saat, mengingat gangguan pada sistem dapat terjadi karena alasan apapun. Dalam hal terjadi suatu gangguan yang menyebabkan Pedagang tidak dapat melakukan penerimaan Transaksi, FLIK akan melakukan upaya terbaiknya untuk memperbaiki dan menyelesaikan gangguan tersebut sehingga Pedagang dapat kembali melakukan penerimaan Transaksi.

  4. Bahasa. S&K Pedagang ini dan lampiran-lampirannya dapat dibuat dan ditampilkan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan antara Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

  5. Pajak. Seluruh pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kerja Sama akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang perpajakan sebagaimana diberlakukan, diperbarui, atau diubah dari waktu ke waktu.

  6. Keterpisahan. Setiap ketentuan-ketentuan dalam S&K Pedagang ini dimaksudkan untuk terpisah dari ketentuan-ketentuan lainnya sehingga apabila terdapat ketentuan atau syarat di dalamnya yang menjadi tidak sah atau tidak berlaku untuk alasan apapun, ketidaksahan atau ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak akan mempengaruhi keberlakuan atas ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dari S&K Pedagang.

  7. Anda tidak boleh mengalihkan atau mentransfer dalam bentuk apapun seluruh atau sebagian dari hak dan kewajiban berdasarkan S&K Pedagang kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FLIK. Hak dan kewajiban FLIK dapat dialihkan atau ditransfer kepada afiliasi atau pihak ketiga manapun tanpa persetujuan dari Anda. Untuk menghindari keraguan, S&K Pedagang ini akan mengikat terhadap penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan atas masing-masing Pihak.

  8. Anda hanya akan menggunakan layanan FLIK untuk transaksi yang sah dengan Pembelanja. Anda bertanggung jawab atas hubungannya dengan Pembelanja, dan Kami dan Afiliasi Kami tidak membuat pernyataan, jaminan, atau keterangan apa pun sehubungan dengannya dan tidak bertanggung jawab atau memiliki kewajiban dalam bentuk apapun atas sifat, kualitas, keaslian, kesesuaian, atau aspek lain dari produk atau jasa yang dipublikasikan atau dijual oleh Anda, atau dibeli oleh Pembelanja dari Anda menggunakan layanan FLIK. Anda mengakui dan menegaskan bahwa Anda sendiri akan bertanggung jawab atas sifat dan kualitas produk atau jasa yang diberikan oleh Anda, dan atas pengiriman, dukungan, pengembalian dana, pengembalian, dan jasa tambahan lainnya yang diberikan olehnya kepada Pembelanja, dan bahwa Kami dan Afiliasi Kami tidak memiliki tanggung jawab atau kewajiban apapun sehubungan dengan hal yang serupa. Kami berhak untuk mengakhiri layanan FLIK seketika atas dugaan yang wajar bahwa Anda terlibat dalam suatu transaksi(-transaksi) illegal dengan Pembelanja dan/atau usaha ilegal dan tidak bertanggung jawab atau memiliki kewajiban terhadap kerugian yang muncul sehubungan dengan transaksi tersebut atau sehubungan dengan pihak manapun (termasuk, namun tanpa batasan, Anda dan/atau Pembelanja).

Kategori usaha dan kegiatan berikut dilarang untuk menggunakan Layanan Kami (“Kegiatan Yang Dilarang”). Kategori Kegiatan Yang Dilarang dapat berubah dari waktu ke waktu karena perubahan undang-undang atau batasan yang diberlakukan oleh mitra Kami, dan Kami secara sepihak dapat mengubahnya tanpa memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada Anda.